Review Jurnal

I. Judul Jurnal Penelitian 

PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PRODUK - PRODUK KHAS SUMBAWA

II.     A. Identitas Penulis

Ilham Akbar, DIA211116, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM

      B. Identitas Jurnal

            Jurnal ilmiah ini kajian dari Ilham Akbar Mahasiswa Universtias Mataram Vol. 1, No. 1, November 2016 yang berjudul “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Produk-Produk Khas Sumbawa” ini merupakan penilitian terhadap beberapa produk khas Sumbawa yang belum mendapatkan indikasi geografis
           

III. Abstrak   

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menguraikan mengenai perlindungan hukum indikasi geografis terhadap produk - produk khas sumbawa, untuk mengetahui dan menguraikan bagaimana perlindungan hukum indikasi geografis terhadap produk - produk khas sumbawa. Manfaat penelitian ini terdiri dari manfaat akademis, teoritis dan praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian ini adalah Pulau Sumbawa memiliki produk yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis seperti minyak sumbawa dan permen susu kerbau sumbawa. Namun hingga saat ini belum ada yang mengupayakan produk minyak sumbawa dan permen susu kerbau sumbawa untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis.

IV. Pendahuluan

      Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu Negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO)dengan telah meratifikasi Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade on Counterfit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 15 april 1994 (Undang-Undang R.I No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/Agreement Establishing the World Trade Organization). Sebagai konsekuensinya Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan hak kekayaan intelektualnya dengan persetujuan TRIPs.
Salah satu di antaranya yaitu masalah perlindungan indikasi geografis. Di samping sebagai konsekuensi atas keterikatan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional, faktor kesadaran akan banyaknya potensi-potensi alam dengan nilai ekonomis dan reputasi tinggi yang dimiliki Indonesia, yang memerlukan perlindungan hukum, maka untuk itu dipandang perlu urgensinya suatu pembentukan peraturan perlindungan indikasi geografis yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum baik dalam skala nasional maupun internasional.
Produk yang dilindungi indikasi geografis adalah produk yang memiliki ciri dan kualitas tertentu yang tidak di miliki oleh produk sejenis lainnya,seperti halnya di wilayah pulau Sumbawa. Pulau Sumbawa adalah sebuah pulau yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pulau ini memiliki luas 14.386 km2 dan merupakan pulau terbesar di provinsi Nusa Tenggara Barat, serta salah satu dari dua pulau utama di provinsi tersebut. Seperti halnya pulau-pulau lain di Indonesia, pulau Sumbawa juga memiliki beragam produk yang menjadi ciri khasnya seperti madu Sumbawa, susu kuda liar Sumbawa, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa yang dapat dikategorikan sebagai produk indikasi geografis, namun sampai saat ini produk indikasi geografis Sumbawa yang terdaftar hanya madu Sumbawa dan susu kuda liar Sumbawa, padahal menurut peneliti, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa juga termasuk produk indikasi geografis yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis.
         

          Alasan Penulis Memilih Judul

minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa yang dapat dikategorikan sebagai produk indikasi geografis, namun sampai saat ini belum terdaftar.

          Rumusan Masalah       :

1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk - Produk khas Sumbawa?
2) Bagaimanakah upaya yang ditempuh oleh pemilik hak produk Sumbawa untuk memperoleh perlindungan hukum Indikasi Geografis ?

          Batasan Masalah         :

1.      Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Berdasarkan The Agreement Of Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
2.      Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

          

                    V. Metode Penelitian

·         Subjek dan Objek Penelitian   :

o   Subjek : Upaya yang ditempuh masyrakat sekitar untuk memperoleh indikasi geografis
o   Objek  :  Perlindungan hukum indikasi geografis

·         Populasi dan Sampel   :

o   Populasi: Perusahaan produk khas Sumbawa
o   Sampel : Perusahaan Industri "Unter Bulaeng", UD Vera, UD Garuda Nusantara, UD Tiga Royal

·         Data danVariabel        :

o   Data
a. Data Primer: Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang berasal dari hasil penelitian di lapangan dengan mengadakan peninjauan langsung pada obyek yang diteliti atau responden.
b. Data Sekunder: Data sekunder dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari: 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan yang memiliki kekuatan mengikat yang berkaitan dengan obyek penelitian. Meliputi: Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Meliputi: bukubuku literatur yang berhubungan dengan permasalahan, makalah makalah yang khususnya membahas tentang perlindungan Indikasi Geografis, serta hasil penelitian pakar hukumyang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

o   Variabel
a. Variabel Bebas        : Hukum Indikasi Geografis
b.Variabel Terikat    : Produk Khas Sumbawa (Minyak Sumbawa, Permen Susu Kerbau Sumbawa)

                       VI. Alat Analisis  

Penelitian normatif-empiris difokuskan pada data yang diperoleh dari lapanganatau bisa disebut data lapangan dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, dan metode pendekatannya adalah Pendekatan PerUndang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sosiologis.

                      VII. Ringkasan Bahasan 

Indonesia merupakan salah satu Negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO)dengan telah meratifikasi Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade on Counterfit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 15 april 1994 (Undang-Undang R.I No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/Agreement Establishing the World Trade Organization). Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis di atur dalam ketentuan TRIPs, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Sebagai konsekuensinya Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan hak kekayaan intelektualnya dengan persetujuan TRIPs. Di samping sebagai konsekuensi atas keterikatan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional, faktor kesadaran akan banyaknya potensi-potensi alam dengan nilai ekonomis dan reputasi tinggi yang dimiliki Indonesia, yang memerlukan perlindungan hukum, maka untuk itu dipandang perlu urgensinya suatu pembentukan peraturan perlindungan indikasi geografis yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum baik dalam skala nasional maupun internasional.  Produk yang dilindungi indikasi geografis adalah produk yang memiliki ciri dan kualitas tertentu yang tidak di miliki oleh produk sejenis lainnya. Pulau Sumbawa memiliki produk yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis seperti minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa.  Seperti halnya pulau-pulau lain di Indonesia, pulau Sumbawa juga memiliki beragam produk yang menjadi ciri khasnya seperti madu Sumbawa, susu kuda liar Sumbawa, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa yang dapat dikategorikan sebagai produk indikasi geografis, namun sampai saat ini produk indikasi geografis Sumbawa yang terdaftar hanya madu Sumbawa dan susu kuda liar Sumbawa, padahal menurut peneliti, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa juga termasuk produk indikasi geografis yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis. Upaya yang dapat ditempuh oleh pemegang hak indikasi geografis di pulau Sumbawa adalah dengan melakukan upaya hukum yang bersifat preventif dan represif. Dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa, diketahui bahwa masih terdapat berbagai hambatan. Kurangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar dalam upaya perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk khas Sumbawa, lemahnya kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Sumbawa Besar terhadap arti pentingnya pendaftaran indikasi geografis terhadap minyak sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa, tidak adanya asosiasi atau perkumpulan produk minyak Sumbawa dan permen susu kerbau. Hingga saat ini belum ada upaya yang ditempuh untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis terhadap produk minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa

                    VIII. Daftar Pustaka


Buku, Makalah, dan Artikel


Ayu, Miranda Risang. “Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi geografis”, Cet.1, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2006.

Aling, Daniel F. "Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia", Manado, Karya Ilmiah, Fakultas Hukum : Universitas SAM Ratulangi, 2009.

Bintang,Sanusi dan Dahlan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis”, PT. Citra Aditya, Bhakti Bandung, 2000.

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi Di Bidang Hukum”, Jakarta, 2007.

Djulaeka, "Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Kajian Filosofis Haki Kolektif-Komunal", Setara Press, Malang, 2014.

Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Peraturan-Peraturan
The Agreement Of Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. LN No. 42 Tahun 1999 TLN No. 3821

Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. LN No. 110 Tahun 2001 TLN No. 4131

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis, LN No. 115 Tahun 2007 TLN No. 4763

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, LN No. 77 Tahun 2009 TLN No. 5008

Internet

Ali, http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-merek-menurut-pakar.html#_, diakses pada tanggal 3 desember 2015 pukul 05.13 Wita

Abdullahmubarak, https://abdullahmubarak313.wordpress.com/2014/08/04/ sejarah-dan-khasiat-minyak-muas/, diakses pada tanggal 2 februari 2016.

Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa, http://Sumbawakab.go.id/index_static.html? id=11, diakses pada tanggal 2 februari 2016.

Wawancara
wawancara dengan ibu Rahmah Bapadal pemilik Perusahaan Industri Unter Bulaeng, pada tanggal 18-20 Januari 2016

wawancara dengan ibu supiati pemilik usaha permen susu kerbau Sumbawa, pada tanggal 21-23 Januari 2016.

wawancara dengan ibu Asma Bahana produsen minyak Sumbawa cap Rusa, pada tanggal 11-12 Februari 2016.
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 7 : Relative Clauses

TUGAS 6 : Pronoun