Review Jurnal
I. Judul Jurnal Penelitian
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS
TERHADAP PRODUK - PRODUK KHAS SUMBAWA
II. A. Identitas Penulis
Ilham Akbar, DIA211116, FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
B. Identitas Jurnal
Jurnal ilmiah ini kajian dari Ilham
Akbar Mahasiswa Universtias Mataram Vol. 1, No. 1, November 2016 yang berjudul
“Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Produk-Produk Khas Sumbawa” ini
merupakan penilitian terhadap beberapa produk khas Sumbawa yang belum
mendapatkan indikasi geografis
III. Abstrak
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menguraikan mengenai perlindungan hukum indikasi geografis terhadap produk -
produk khas sumbawa, untuk mengetahui dan menguraikan bagaimana perlindungan hukum indikasi
geografis terhadap produk - produk khas sumbawa. Manfaat penelitian ini terdiri
dari manfaat akademis, teoritis dan praktis. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian ini adalah Pulau Sumbawa
memiliki produk yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis
seperti minyak sumbawa dan permen susu kerbau sumbawa. Namun hingga saat ini belum ada yang mengupayakan produk minyak sumbawa
dan permen susu kerbau sumbawa untuk memperoleh perlindungan indikasi
geografis.
IV. Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO)dengan telah meratifikasi Persetujuan
TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights,
Including Trade on Counterfit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 15 april 1994
(Undang-Undang R.I No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia/Agreement Establishing the World Trade
Organization).
Sebagai konsekuensinya Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan
hak kekayaan intelektualnya dengan persetujuan TRIPs.
Salah satu di
antaranya yaitu masalah perlindungan indikasi geografis. Di samping sebagai
konsekuensi atas keterikatan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional,
faktor kesadaran akan banyaknya potensi-potensi alam dengan nilai ekonomis dan
reputasi tinggi yang dimiliki Indonesia, yang memerlukan perlindungan hukum,
maka untuk itu dipandang perlu urgensinya suatu pembentukan peraturan
perlindungan indikasi geografis yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum
baik dalam skala nasional maupun internasional.
Produk yang dilindungi
indikasi geografis adalah produk yang memiliki ciri dan kualitas tertentu yang
tidak di miliki oleh produk sejenis lainnya,seperti halnya di wilayah pulau
Sumbawa. Pulau Sumbawa adalah
sebuah pulau yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pulau ini memiliki luas
14.386 km2 dan merupakan pulau terbesar di provinsi Nusa Tenggara
Barat, serta salah satu dari dua pulau utama di provinsi tersebut.
Seperti halnya pulau-pulau lain di Indonesia, pulau Sumbawa juga memiliki
beragam produk yang menjadi ciri khasnya seperti madu Sumbawa, susu kuda liar
Sumbawa, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa yang dapat dikategorikan
sebagai produk indikasi geografis, namun sampai saat ini produk indikasi
geografis Sumbawa yang terdaftar hanya madu Sumbawa dan susu kuda liar Sumbawa,
padahal menurut peneliti, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa juga
termasuk produk indikasi geografis yang berpotensi untuk mendapatkan
perlindungan indikasi geografis.
Alasan Penulis Memilih Judul
minyak Sumbawa dan permen
susu kerbau Sumbawa yang dapat dikategorikan sebagai produk indikasi geografis,
namun sampai saat ini belum terdaftar.
Rumusan Masalah :
1) Bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk - Produk khas Sumbawa?
2) Bagaimanakah upaya yang
ditempuh oleh pemilik hak produk Sumbawa untuk memperoleh perlindungan hukum
Indikasi Geografis ?
Batasan Masalah :
1. Perlindungan Hukum Indikasi
Geografis Berdasarkan The Agreement Of
Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
2. Perlindungan Indikasi
Geografis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
V. Metode Penelitian
· Subjek dan Objek Penelitian :
o Subjek : Upaya yang ditempuh masyrakat sekitar untuk
memperoleh indikasi geografis
o Objek : Perlindungan hukum
indikasi geografis
· Populasi dan Sampel :
o Populasi: Perusahaan produk
khas Sumbawa
o Sampel : Perusahaan Industri "Unter Bulaeng", UD Vera, UD
Garuda Nusantara, UD Tiga Royal
· Data danVariabel :
o Data
a. Data Primer: Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang
berasal dari hasil penelitian di lapangan dengan mengadakan peninjauan langsung
pada obyek yang diteliti atau responden.
b. Data Sekunder: Data sekunder dalam penelitian ini merupakan data yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum yang
terdiri dari: 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan yang
memiliki kekuatan mengikat yang berkaitan dengan obyek penelitian. Meliputi:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Peraturan Pemerintah No. 51
Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum
sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.
Meliputi: bukubuku literatur yang berhubungan dengan permasalahan, makalah
makalah yang khususnya membahas tentang perlindungan Indikasi Geografis, serta
hasil penelitian pakar hukumyang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
o
Variabel
a. Variabel Bebas : Hukum
Indikasi Geografis
b.Variabel Terikat : Produk
Khas Sumbawa (Minyak Sumbawa, Permen Susu Kerbau Sumbawa)
VI. Alat Analisis
Penelitian normatif-empiris difokuskan pada data yang diperoleh dari
lapanganatau bisa disebut data lapangan dan berdasarkan peraturan
perUndang-Undangan yang berlaku, dan metode pendekatannya adalah Pendekatan
PerUndang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sosiologis.
VII. Ringkasan Bahasan
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO)dengan telah meratifikasi Persetujuan
TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights,
Including Trade on Counterfit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 15 april 1994 (Undang-Undang
R.I No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia/Agreement Establishing the World Trade Organization). Perlindungan hukum terhadap produk indikasi
geografis di atur dalam ketentuan TRIPs, dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Sebagai konsekuensinya Indonesia diwajibkan untuk
menyesuaikan peraturan hak kekayaan intelektualnya dengan persetujuan TRIPs. Di
samping sebagai konsekuensi atas keterikatan Indonesia dalam berbagai konvensi
internasional, faktor kesadaran akan banyaknya potensi-potensi alam dengan
nilai ekonomis dan reputasi tinggi yang dimiliki Indonesia, yang memerlukan
perlindungan hukum, maka untuk itu dipandang perlu urgensinya suatu pembentukan
peraturan perlindungan indikasi geografis yang dapat memberikan jaminan
kepastian hukum baik dalam skala nasional maupun internasional. Produk
yang dilindungi indikasi geografis adalah produk yang memiliki ciri dan
kualitas tertentu yang tidak di miliki oleh produk sejenis lainnya. Pulau
Sumbawa memiliki produk yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi
geografis seperti minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa. Seperti halnya pulau-pulau lain di Indonesia,
pulau Sumbawa juga memiliki beragam produk yang menjadi ciri khasnya seperti
madu Sumbawa, susu kuda liar Sumbawa, minyak Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa
yang dapat dikategorikan sebagai produk indikasi geografis, namun sampai saat
ini produk indikasi geografis Sumbawa yang terdaftar hanya madu Sumbawa dan
susu kuda liar Sumbawa, padahal menurut peneliti, minyak Sumbawa dan permen
susu kerbau Sumbawa juga termasuk produk indikasi geografis yang berpotensi
untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis. Upaya yang dapat ditempuh
oleh pemegang hak indikasi geografis di pulau Sumbawa adalah dengan melakukan
upaya hukum yang bersifat preventif dan represif. Dalam
upaya mewujudkan perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk minyak
Sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa, diketahui bahwa masih terdapat berbagai
hambatan. Kurangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar dalam upaya
perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk khas Sumbawa, lemahnya kesadaran
hukum masyarakat Kabupaten Sumbawa Besar terhadap arti pentingnya pendaftaran
indikasi geografis terhadap minyak sumbawa dan permen susu kerbau Sumbawa, tidak
adanya asosiasi atau perkumpulan produk minyak Sumbawa dan permen susu kerbau.
Hingga saat ini belum ada upaya yang ditempuh untuk memperoleh perlindungan
indikasi geografis terhadap produk minyak Sumbawa dan permen susu kerbau
Sumbawa
VIII. Daftar Pustaka
Buku, Makalah, dan Artikel
Ayu, Miranda Risang. “Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi geografis”,
Cet.1, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2006.
Aling, Daniel F. "Sistem
Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di
Indonesia", Manado, Karya Ilmiah, Fakultas Hukum : Universitas SAM
Ratulangi, 2009.
Bintang,Sanusi dan Dahlan. “Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan
Bisnis”, PT. Citra Aditya, Bhakti Bandung, 2000.
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen
Perindustrian, “Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan
Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi Di Bidang Hukum”, Jakarta, 2007.
Djulaeka, "Konsep
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Kajian Filosofis Haki
Kolektif-Komunal", Setara Press, Malang, 2014.
Hariyani, Iswi. “Prosedur Mengurus HAKI yang
Benar”, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Peraturan-Peraturan
The Agreement
Of Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. LN No. 42 Tahun 1999 TLN No. 3821
Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek. LN No. 110 Tahun 2001 TLN No. 4131
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang
Indikasi Geografis, LN No. 115 Tahun 2007 TLN No. 4763
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, LN No. 77 Tahun 2009 TLN
No. 5008
Internet
Ali, http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-merek-menurut-pakar.html#_, diakses pada tanggal 3 desember 2015 pukul 05.13
Wita
Abdullahmubarak,
https://abdullahmubarak313.wordpress.com/2014/08/04/
sejarah-dan-khasiat-minyak-muas/, diakses pada tanggal 2 februari 2016.
Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa,
http://Sumbawakab.go.id/index_static.html? id=11, diakses pada tanggal 2 februari
2016.
Wawancara
wawancara dengan ibu Rahmah Bapadal pemilik Perusahaan
Industri Unter Bulaeng, pada tanggal 18-20 Januari 2016
wawancara dengan ibu supiati pemilik usaha permen susu
kerbau Sumbawa, pada tanggal 21-23 Januari 2016.
wawancara dengan ibu Asma Bahana produsen minyak
Sumbawa cap Rusa, pada tanggal 11-12 Februari 2016.
Komentar
Posting Komentar