Bisnis Global
AFTA
A.Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah
kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk
0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui
skema CEPT-AFTA.Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang
antar negara anggota maupun negara non-anggota.
B. Anggota
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani
resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar
pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara
ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani
persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu
untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA
adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke Thailand, Thailand menjual
radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual
kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan
mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.
C. Sejarah
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA
ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat
lagi menjadi tahun 2002.
D. Tujuan
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya
saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan
antar anggota ASEAN.Berikut adalah beberapa Manfaat dan Dampak dari AFTA:
· Manfaat
1. meningkatkan
ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
2. Menjalin
kerjasama dengan Negara lain
3. Memperkenalkan
atau memasarkan produk Indonesia pada Negara lain
· Dampak
1. Perdagangan
bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan
komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
2. Adanya
AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan
produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara
non-ASEAN.
3. Meningkatkan
volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan.
4. meningkatkan
ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
NAFTA
Kawasan Perdagangan Bebas Amerika Utara
(NAFTA) dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1992. Negara yang menjadi anggota NAFT
A adalah Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut sepakat
untuk membentuk kawasan perdagangan bebas bersama. Namun NAFTA mulai aktif pada
tahun 1994.
· Tujuan
pembentukan NAFTA, antara lain sebagai berikut.
1. Mengatur impor
dan produksi sesama anggota.
2. Meningkatkan
kegiatan ekonomi di antara negara anggota.
3. Melindungi
konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keserasian
lingkungan hidup.
4. Menetapkan
standar produk atas barang-barang yang diperdagangkan.
WTO (World Trade Organization)
World Trade Organization (WTO) atau
Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang
secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara.
Sistem perdagangan multilateral WTO
diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan
internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh
negara-negara anggota.
Persetujuan tersebut merupakan kontrak
antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam
pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah
· Tujuan
utama adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan
importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara
pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO.
7/1994.
UE (Uni Eropa)
European Union (EU) ialah sebuah
organisasi internasional nan beranggotakan negara-negara di kawasan benua
Eropa. Organisasi Uni Eropa ini mirip dengan organisasi kawasan Asia Tenggara
nan sering disebut dengan ASEAN, hanya saja cakupan Uni Eropa lebih besar dan
jumlah anggota nan lebih banyak
· Sejarah
Uni Eropa
Organisasi nan beranggotakan
negara-negara di benua Eropa ini awalnya terbentuk buat mengakhiri konflik
antarnegara tetangga di benua tersebut nan sering memakan banyak korban jiwa
dari masing-masing negara pelaku konflik. Tak hanya itu, terbentuknya
organisasi ini juga terdorong oleh keadaan Eropa nan saat itu mengalami
kemiskinan dan kelaparan dampak Perang Global II.
Konsep kesatuan Eropa ini membuat
organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka buat menerima angota baru dengan dua
syarat, pertama, negara baru nan akan bergabung pada Uni Eropa berada di
kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah negara nan akan bergabung pada
organisasi Uni Eropa harus menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia), bersedia
menjalankan anggaran dan undang-undang nan ada di Uni Eropa, serta menegakan
prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.
Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa
(MEE) ini bertransformasi menjadi Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa nan
bergabung dengan organisasi multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa
ini memiliki 27 anggota, yakni The Six State nan terdiri dari Jerman , Belanda,
Belgia, Luksemburg, Perancis, dan Italia nan berperan sebagai pemrakarsa
terbentuknya Uni Eropa, diikuti oleh Inggris, Irlandia, Yunani, Portugal,
Spanyol, dan Denmark nan kemudian terbentuklah MEE.
Negara baru nan bergabung dalam Uni Eropa
antara lain ialah Swedia , Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania,
Malta, Austria, Slovenia, Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria
dan Rumania. Selain itu, masih ada satu negara lagi nan sampai saat ini belum
lolos menjadi anggota organisasi kawasan Eropa, yakni Turki.
Negara nan beribu kota di Ankara ini
sampai saat ini masih dipertimbangkan keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara
tersebut dinilai masih perlu melakukan perubahan politik dan ekonomi agar
memenuhi syarat buat menjadi anggota organisasi tersebut.
Organisasi ini kini didukung dengan
pelbagai forum nan dikembangkan dari struktur MEE, antara lain Komisi Eropa,
Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, Parlemen Eropa, dan Bank Sentral
Eropa. Organisasi Uni Eropa ini juga menorehkan prestasi dengan menerima nobel
penghargaan perdamaian tahun 2012.
· Tujuan
utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
1. Terjalinnya
kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap
keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil
produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang
rendah.
2. Terjalinnya
kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi
dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada
sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa,
serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT (General
Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum
tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada waktu
didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi
pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah
negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
· Prinsip
resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara
lain sebagai mitra dagangnya
harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
· Prinsip
most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan
keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara
tertentu.
· Prinsip
transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara
harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya,
masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan
bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5
April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1
Januari 1995.
Tujuan terbentuknya GATT
Tujuan pembentukan GATT adalah untuk
menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi
masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang
berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya
ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
1) meningkatkan taraf hidup umat
manusia;
2) meningkatkan kesempatan kerja;
3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam
dunia; dan
4) meningkatkan produksi dan tukar
menukar barang.
Komentar
Posting Komentar