SS_Tugas1_Ekonomi Koperasi
Pengertian Koperasi : Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut
berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan
fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari
2. Jasa – Seperti dengan jenis
koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan
pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh
koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan
bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang
digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis
barang tertentu.
Berdasarkan Luas
Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi
pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan
luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi
primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung
perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi
ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
- Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
- Induk koperasi – Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu
dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun
banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah
pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Pengertian
koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk
menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota
yang ingin melakukan peminjaman.Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang
menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota
yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota
yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap
uang yang dipinjamnya.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini
akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam,
koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang
melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat
umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun
termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha
tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang
lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian
koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa
mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih
banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah
mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan
mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut
ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Karena unit
desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah
pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil
pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh
masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian,
menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan
penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian
yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
– Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil
atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI,
koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian
koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan
Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa
didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga
lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Anggota
koperasi merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari
guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan
menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan.
Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan
dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di
sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi
sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah
sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh
siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan,
melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih
kejujuran bagi setiap anggotanya
Koperasi Siswa
Koperasi siswa
SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah
yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi
anggota koperasi siswa SMA BOPKRI 2 adalah siswa-siswi SMA BOPKRI 2 yang sama
untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota
koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Koperasi siswa
didirkan di SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA untuk beberapa alasan :
1. Memberi
bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam
memenuhi berbagai barang kebutuhan sekolah
2. Agar para
siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong
royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3. Menumbuhkan
serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya
Pengurus koperasi
siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggung jawaban dalam
melaorkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui
rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi
siswa.
Bisnis usaha yang
dijalankan oleh koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah toko koperasi
yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai
dengan makanan ringan mapun berat. Sehingga siswa dapat memnuhi kebutuhan
mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah yang menjadikan efektivitas
waktu belajar berkurang.
Analisis
Jenis koperasi
SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan
berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen karena anggota dan
kepengerusuannya di kelola oleh siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan
kebutuhan siswa, Seperti alat tulis, atribut pakaian, makanan berat
dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari
keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran. Pembelajaran yang bisa didapatkan
oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan,
melatih tanggung jawab baik anggota maupun pengurus koperasi
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Komentar
Posting Komentar